Selasa, 29 Mei 2012

Kasus “Extra Joss”


PT. Bintang Toedjoe vs PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)
“Extra Joss” vs Enerjos
Merek serupa, beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol)
Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek enerjos
“Extra Joss”
§No. Sertifikasi: 321841 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002)
§Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan
§Logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning)
§Didaftarkan di 15 negara selain Indonesia a.l. negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria
§Pemasaran mulai 1992
§Kata : ”joss”  merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina

Merek-merek Bintang Toedjoe yang lain:
Josskid”, “Supra Joss”, “Super Joss”
Produk barang pertanian, logam, mesin,asesoris, pakaian, alat olah raga, pendidikantelah didaftarkan
Tulisan “joss” telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5
Reputasi & Promosi
§Iklan gencar, mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya
§Sangat terkenal dan distinctive
§“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe
Enerjos
§Telah didaftarkan 6 Juli 2000
Pihak PT. Sayap Mas Utama:
§Bintang Toedjo tidak bisa mengklaim “Extra Joss” sebagai merek merek terkenalharus ada survey, meski sudah pula didaftarkan di negara-negara lain
Dasar dibatalkannyaEnerjos”:
§Kesamaan bunyi maupun ucapan ‘joss’ denganjos’, padahal ini esensial
§Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…”
§Bintang Toedjoe sebagai pendaftar merek pertama
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar