•PT. Bintang Toedjoe vs PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)
•“Extra Joss” vs “Enerjos”
•Merek serupa, beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol)
•Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek “enerjos”
•“Extra Joss”
§No. Sertifikasi: 321841 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002)
§Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan
§Logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning)
§Didaftarkan di 15 negara selain Indonesia a.l. negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria
§Pemasaran mulai 1992
§Kata : ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina
•Merek-merek Bintang Toedjoe yang lain:
–“Josskid”, “Supra Joss”,
“Super Joss”
–Produk barang pertanian, logam, mesin,asesoris, pakaian, alat olah raga, pendidikan – telah didaftarkan
•Tulisan “joss” telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5
•Reputasi & Promosi
§Iklan gencar, mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya
§Sangat terkenal dan distinctive
§“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe
•“Enerjos”
§Telah didaftarkan 6 Juli 2000
•Pihak PT. Sayap Mas Utama:
§Bintang Toedjo tidak bisa mengklaim “Extra Joss” sebagai merek merek terkenal – harus ada survey, meski sudah pula didaftarkan di negara-negara lain
•Dasar dibatalkannya “Enerjos”:
§Kesamaan bunyi maupun ucapan ‘joss’ dengan ‘jos’, padahal ini esensial
§Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…”
§Bintang Toedjoe sebagai pendaftar merek pertama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar