Selasa, 29 Mei 2012

Kasus “Extra Joss”


PT. Bintang Toedjoe vs PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)
“Extra Joss” vs Enerjos
Merek serupa, beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol)
Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek enerjos
“Extra Joss”
§No. Sertifikasi: 321841 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002)
§Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan
§Logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning)
§Didaftarkan di 15 negara selain Indonesia a.l. negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria
§Pemasaran mulai 1992
§Kata : ”joss”  merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina

Merek-merek Bintang Toedjoe yang lain:
Josskid”, “Supra Joss”, “Super Joss”
Produk barang pertanian, logam, mesin,asesoris, pakaian, alat olah raga, pendidikantelah didaftarkan
Tulisan “joss” telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5
Reputasi & Promosi
§Iklan gencar, mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya
§Sangat terkenal dan distinctive
§“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe
Enerjos
§Telah didaftarkan 6 Juli 2000
Pihak PT. Sayap Mas Utama:
§Bintang Toedjo tidak bisa mengklaim “Extra Joss” sebagai merek merek terkenalharus ada survey, meski sudah pula didaftarkan di negara-negara lain
Dasar dibatalkannyaEnerjos”:
§Kesamaan bunyi maupun ucapan ‘joss’ denganjos’, padahal ini esensial
§Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…”
§Bintang Toedjoe sebagai pendaftar merek pertama
 

CONTOH KASUS MEREK

“LEVIS”  adalah merek terkenal untuk celana panjang berbahan denim.  
Pencipta merek “REVISE” ingin mendaftarken merek tersebut untuk barang yang sama
Bagaimana analisis anda dan berikan alasan! Apakah menurut anda “REVISE” akan diberikan hak merek
Faktor Ekonomi Merek 
Merek berguna bagi:
Konsumen: memudahkan konsumen dalam mencari barang (sesuai dengan selera, mutu/kualitas, harga yang diinginkan)
Produsen: barang lebih mudah untuk dikenali, apabila kualitas barang baik maka harga dapat lebih mahal sehingga produsen diuntungkan, mendapatkan fee dari licensee
Negara/bangsa: perdagangan berkembang, investasi, untuk barang berkualitas baik dapat menaikkan prestige, ekspor meningkat
 
Karakteristik 
 
Merek yang menunjukkan kualitas/mutu: Sony, Roll Royce, Rolex, Mercedes Benz Toyota
Merek yang menunjukkan:
-Geografis: Champagne, Havana, Toraja, Suharti ,dll
-Produsen/Company: Mitsubidhi, Djarum, Coca-Cola, IBM, Gudang Garam, Sampurna, dll

Senin, 28 Mei 2012

Ketentuan Pidana

Ketentuan Pidana

Pasal 90
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 92
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
(3) Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1) Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.