Galery Boneka Murah Cikampek
Selamat Datang di Maftuh collection Kami menjual aneka boneka lucu,bantal boneka,boneka promosi,tas boneka dan sebagainya. Katalog akan terus kami update dengan model-model terbaru. Menerima Pembelian Grosir & satuan BONEKA murah Kami Menerima Pesanan untuk keperluan souvenir, dsb. Kontak kami di : 0856 7748 468, 0852 1937 7251
Selasa, 29 Mei 2012
Kasus “Extra Joss”
•PT. Bintang Toedjoe vs PT. Sayap Mas Utama (anak perusahaan Wings Group)
•“Extra Joss” vs “Enerjos”
•Merek serupa, beda keemasan (“Extra Joss”: sachet, “Enerjos”: botol)
•Pengajuan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek “enerjos”
•“Extra Joss”
§No. Sertifikasi: 321841 diperpanjang No. 312898 (16 Juli 2002)
§Jenis barang kelas 5 untuk produk makanan dan minuman kesehatan
§Logo juga didaftarkan (kepalan tangan berwarna kuning)
§Didaftarkan di 15 negara selain Indonesia a.l. negara Asean, Jepang, U.S. Nigeria
§Pemasaran mulai 1992
§Kata : ”joss” merupakan unsur substansial, berkonotasi energi dan stamina
•Merek-merek Bintang Toedjoe yang lain:
–“Josskid”, “Supra Joss”,
“Super Joss”
–Produk barang pertanian, logam, mesin,asesoris, pakaian, alat olah raga, pendidikan – telah didaftarkan
•Tulisan “joss” telah didaftarkan dengan No. 383312 (15 agustus 1997) untuk kelas 5
•Reputasi & Promosi
§Iklan gencar, mendatangkan Alexandro Del Piero sebagai bintangnya
§Sangat terkenal dan distinctive
§“Joss” telah dikenal berhubungan dengan Bintang Toedjoe
•“Enerjos”
§Telah didaftarkan 6 Juli 2000
•Pihak PT. Sayap Mas Utama:
§Bintang Toedjo tidak bisa mengklaim “Extra Joss” sebagai merek merek terkenal – harus ada survey, meski sudah pula didaftarkan di negara-negara lain
•Dasar dibatalkannya “Enerjos”:
§Kesamaan bunyi maupun ucapan ‘joss’ dengan ‘jos’, padahal ini esensial
§Pasal 6 ayat (1) UUM 15/2001: “….memilki persamaan pada pokoknya…”
§Bintang Toedjoe sebagai pendaftar merek pertama
CONTOH KASUS MEREK
•“LEVIS” adalah merek terkenal untuk celana panjang berbahan denim.
Pencipta merek “REVISE” ingin mendaftarken merek tersebut untuk barang yang sama
•Bagaimana analisis anda dan berikan alasan! Apakah menurut anda “REVISE” akan diberikan hak merek
Faktor Ekonomi Merek
•Merek berguna bagi:
Konsumen: memudahkan konsumen dalam mencari barang (sesuai dengan selera, mutu/kualitas, harga yang diinginkan)
Produsen: barang lebih mudah untuk dikenali, apabila kualitas barang baik maka harga dapat lebih mahal sehingga produsen diuntungkan, mendapatkan fee dari licensee
Negara/bangsa: perdagangan berkembang, investasi, untuk barang berkualitas baik dapat menaikkan prestige, ekspor meningkat
Karakteristik
•Merek yang menunjukkan kualitas/mutu: Sony, Roll Royce, Rolex,
Mercedes Benz Toyota
•Merek yang menunjukkan:
-Geografis: Champagne,
Havana, Toraja, Suharti ,dll
-Produsen/Company:
Mitsubidhi, Djarum, Coca-Cola,
IBM, Gudang Garam, Sampurna, dll
Senin, 28 Mei 2012
Ketentuan Pidana
Ketentuan Pidana
Pasal 90
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek
yang sama pada keseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek
yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pasal 92
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan
indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang
yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan
indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang
yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
(3)
Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang
yang merupakan hasil pelanggaran ataupun
pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang
tersebut merupakan tiruan dari barang yang
terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda
yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau
jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1)
Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang
dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91,
Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal
91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan
delik aduan.
Langganan:
Postingan (Atom)