Ketentuan Pidana
Pasal 90
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek
yang sama pada keseluruhannya dengan Merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa
sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Pasal 91
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek
yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pasal 92
(1)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan
indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang
yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan
indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang
yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
(3)
Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang
yang merupakan hasil pelanggaran ataupun
pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang
tersebut merupakan tiruan dari barang yang
terdaftar dan dilindungi berdasarkan
indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda
yang dilindungi berdasarkan indikasi-asal pada barang atau
jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa
tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 94
(1)
Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa
yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang
dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91,
Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda
paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 95
Tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal
91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan
delik aduan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar