Senin, 28 Mei 2012

. PENEGAKAN HUKUM

. PENEGAKAN HUKUM
PENGHAPUSAN DAN PEMBATALAN PENDAFTARAN MEREK
  1. Penghapusan
    Penghapusan pendaftaran Merek dari Daftar Umum Merek dapat dilakukan atas prakarsa Direktorat Jenderal atau berdasarkan permohonan pemilik Merek yang bersangkutan.
    Penghapusan pendaftaran Merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan jika :
    • Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal; atau
    • Merek digunakan untuk jenis barang dan/atau jasa yang tidak ssuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pedaftaran, termasuk pemakaian Merek yang tidak sesuai dengan Merek yang didaftar.
Permohonan penghapusan pendaftaran Merek oleh pemiik Merek atau Kuasanya, baik sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa, diajukan kepada Direktorat Jenderal.
Penghapusan pendaftaran Merek berdasarkan alasan dapat pula diajukan oleh pihak ketiga dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga.
b. Pembatalan
Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan bahwa termasuk merek termasuk dalam merek yang tidak dapat didaftar atau harus ditolak
Pemilik Merek yang tidak terdaftar/ditolak dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan Permohonan ke Direktorat Jenderal. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga, dalam hal penggugat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pendaftaran merek atau dapat dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilan, atau ketertiban umum.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut dapat diajukan kasasi. Setelah isi putusan keluar maka segera disampaikan oleh Panitera yang bersangkutan kepada Direktorat Jenderal setelah tanggal putusan diucapkan. Oleh Direktorat Jenderal dilaksanakan pembatalan pendaftaran merek dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek, setelah putusan tersebut diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Penyelesaian Sengketa
Gugatan Pembatalan Merek
Pemilik Merek Terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa :
  1. gugatan ganti rugi, dan/atau
  2. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.
Gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Lihat Berita: “Majelis Kasasi Menangkan Davidoff & Cie” (http://www.hukumonline.com/artikel_detail.asp?id=8336 )
Gugatan Pembatalan ke Pengadilan Niaga
Tata Cara Gugatan Pada Pengadilan Niaga
  1. Gugatan pembatalan pendaftaran Merek diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili.
  2. Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diakukan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
  3. Panitera mendaftarkan gugatan pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
  4. Panitera menyampaikan gugatan pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
  5. Dalam Jangka paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan dari sidang.
  6. Sidang Pemeriksaan atas gugatan pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
  7. Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan didaftarkan.
  8. Putusan atas gugatan pembatalan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
  9. Putusan atas gugatan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajuka suatu upaya hukum.
  10. Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas gugatan pembatalan diucapkan.
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud di atas, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar