Perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
Permohonan Perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Permohonan Perpanjangan disetujui apabila :
- Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
- Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
6. PENGALIHAN HAK MEREK
Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan melalui:
a. Pewarisan.
b. Hibah.
c. Wasiat (testamentoir)
d. Perjanjian tertulis
e. Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Pengalihan
dilakukan disertai dokumen pengalihan hak dan
dilakukan pencatatan di dalam Daftar Umum Merek
oleh kantor Merek. Pengalihan yang tidak dicatatkan
tidak akan berakibat hukum kepada pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar