Senin, 28 Mei 2012

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN HAK
Perlindungan hukum diberikan kepada merek terdaftar untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
Permohonan Perpanjangan diajukan secara tertulis oleh pemilik Merek atau Kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Permohonan Perpanjangan disetujui apabila :
  1. Merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana disebut dalam Sertifikat Merek tersebut; dan
  2. Barang atau jasa sebagaimana dimaksud di atas masih diproduksi dan diperdagangkan.
Perpanjangan jangka waktu tersebut dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek dan diberitahukan secara tertulis kepada pemilik Merek atau Kuasanya.
6. PENGALIHAN HAK MEREK
Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan melalui:
a. Pewarisan.
b. Hibah.
c. Wasiat (testamentoir)
d. Perjanjian tertulis
e. Sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Pengalihan dilakukan disertai dokumen pengalihan hak dan dilakukan pencatatan di dalam Daftar Umum Merek oleh kantor Merek. Pengalihan yang tidak dicatatkan tidak akan berakibat hukum kepada pihak ketiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar