Senin, 28 Mei 2012

PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK

PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
  1. Syarat Permohonan
    1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal dengan mencantumkan :
      1. tanggal, bulan, dan tahun.
      2. Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
      3. Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila permohonan diajukan melalui Kuasa;
      4. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
      5. Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
    2. Permohonan ditandatangani pemohon dan kuasanya.
    3. Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum.
    4. Permohonan dilampiri dengan bukti pembayaran biaya.
    5. Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merek tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
    6. Dalam hal permohonan sebagaimaa dimaksud pada ayat (50) Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu dari Pemohon yang berhak atas Merek tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakilkan.
    7. Dalam hal Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan melalui Kuasanya, surat kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merek tersebut.
    8. Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
    9. Ketentuan mengenai syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan Keputusan Presiden.
Selain syarat-syarat di atas, Merek yang akan didaftarkan tidak boleh mengandung salah satu unsur dibawah ini :

    1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    2. Tidak memiliki daya pembeda;
    3. Telah menjadi milik umum; atau
    4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Prosedur Untuk Mendapatkan Sertifikat Hak Merek
    • Permohonan untuk 2 (dua) kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan.
    • Permohonan harus menyebutkan jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
    • Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia wajib diajukan melalui Kuasanya di Indonesia dan memilih tempat tinggal kuasa sebagai domisili hukumnya di Indonesia.
    • Pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.Dalam hal terjadi ketidaklengkapan persyaratan, maka Direktorat Jenderal meminta agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat permintaan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan tersebut.
      Dalam hal kelengkapan persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditentukan di atas, maka Direktorat Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya dianggap ditarik kembali dan segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali. Apabila semua syarat pendaftaran telah terpenuhi maka terhadap permohonan diberikan Tanggal Penerimaan yang dicatat oleh Direktorat Jenderal.
    • Perubahan atas permohonan hanya dapat diperbolehkan terhadap penggantian nama dan/atau alamat Pemohon dan Kuasanya.
    • Sebelum memperoleh keputusan dari Direktur Jenderal, permohonan dapat ditarik kembali oleh Pemohon atau Kuasanya, apabila penarikan dilakukan oleh kuasanya maka harus dilakukan berdasarkan surat kuasa khusus untuk keperluan penarikan kembali tersebut. Dalam hal terjadi penarikan kembali, segala biaya yang telah dibayarkan kepada Direktorat.
    • Direktorat Jenderal melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan. Pemeriksaan Substantif tersebut dilselesaikan dalam waktu paling lama 9 (sembilan) bulan.
    • Apabila Pemeriksaan Substantif telah selesai maka Permohonan dapat disetujui untuk didaftar, atas persetujuan Direktur Jenderal, Permohonan tersebut diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
    • Dalam hal berdasarkan pemeriksaan substantif permohonan tersebut tidak dapat didaftar atau ditolak, maka hal tersebut diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya dengan menyebutkan alasannya.
      Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan dari Direktur Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat menyampaikan keberatan atau tanggapan dengan mengemukaan alasannya, apabila Pemohon tidak menyampaikan tanggapan, maka Direktorat Jenderal menetapkan Keputusan Mengenai Penolakan Permohonan tersebut.
    • Direktorat Jenderal dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal Permohonan untuk didaftar mengumumkan Permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek dengan mencantumkan taggal pengumuman merek.
      Pengumuman tersebut berlangsung secara 3 (tiga) bulan dan dilakukan dengan :
      1. menempatkan dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal; dan/atau
      2. menempatkannya pada sarana khusus yang dengan mudah serta jelas dapat dilihat oleh masyarakat yang disediakan oleh Direktorat Jenderal.
Isi Pengumuman tersebut :
      1. nama dan alamat lengkap Pemohon, termasuk Kuasa apabila Permohonan diakukan melalui Kuasa;
      2. kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya;
      3. tanggal penerimaan;
      4. nama negara dan tanggal permintaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas; dan
      5. contoh merek, termasuk keterangan mengenai warna dan apabila etiket Merek menggunakan bahasa asing dan/atau huruf selain huruf latin dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia, huruf latin atau angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia, serta cara pengucapannya dalam ejaan latin.
Permohonan Pendaftaran Merek Dengan Hak Prioritas
  • Diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang pertama kali diterima di negara lain, yang merupakan anggota Paris Convention For The Protection Of Industrial Property atau anggota Agreement Establishing For The World Trade Organization.
  • Dilengkapi dengan bukti tentang penerimaan permohoan pendaftaran Merek yang pertama kali yang menimbulkan Hak Prioritas tersebut.
  • Apabila terjadi ketidaklengkapan Persyaratan Pendaftaran Merek, maka jangka waktu pemenuhan kekurangan persyaratan tersebut paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak berakhirnya jangka waktu pengajuan permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.
Alur pendaftaran merek” dapat dilihat di internet pada link berikut ini:
http://www.dgip.go.id/indonesia/merek/Prosedur_merek.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar