PENDAFTARAN HAK MEREK
Perlindungan
hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran
merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek
Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ®.
Prosedur Perlindungan Merek juga berlaku secara mutatis mutandis bagi Indikasi Geografis dan Indikasi Asal.
Sistem
pendaftaran merek yang dianut adalah sistem
“First-to-file” atau Pendaftaran Pertama.
Pengertiannya adalah pendaftaran yang telah diterima oleh
kantor Merek adalah merek yang sah atau pemiliknya adalah
pemegang hak yang sah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya
oleh pihak ketiga yang berkepentingan.
Pendaftaran hak merek dimulai dengan melakukan permohonan
pendaftaran merek. Perhatikan penjelasan berikut ini (Ditjen
HKI Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI: www.dgip.go.id/merek/prosedur.htm ):
Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek
1.
|
Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam
bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
|
|
|
||
2.
|
Pemohon wajib melampirkan:
|
|
|
a.
|
surat
pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang
ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang
menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
|
|
b.
|
surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
|
|
c.
|
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau
fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila
pemohon badan hukum;
|
|
d.
|
24
(dua puluh empat) lembar etiket merek (4
lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak
diatas kertas;
|
|
e.
|
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
|
|
f.
|
bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa
Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak
prioritas; dan
|
|
g.
|
bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar