Senin, 28 Mei 2012

PENDAFTARAN HAK MEREK

PENDAFTARAN HAK MEREK

Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ®. Prosedur Perlindungan Merek juga berlaku secara mutatis mutandis bagi Indikasi Geografis dan Indikasi Asal.
Sistem pendaftaran merek yang dianut adalah sistem “First-to-file” atau Pendaftaran Pertama. Pengertiannya adalah pendaftaran yang telah diterima oleh kantor Merek adalah merek yang sah atau pemiliknya adalah pemegang hak yang sah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh pihak ketiga yang berkepentingan.
Pendaftaran hak merek dimulai dengan melakukan permohonan pendaftaran merek. Perhatikan penjelasan berikut ini (Ditjen HKI Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI: www.dgip.go.id/merek/prosedur.htm ):

Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek

1.
Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
2.
Pemohon wajib melampirkan:
a.
surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;
b.
surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa;
c.
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum;
d.
24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas;
e.
fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;
f.
bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan
g.
bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar