Senin, 28 Mei 2012

Perlindungan Indikasi Geografis

Perlindungan Indikasi Geografis

Perlindungan terhadap Indikasi geografis diperoleh setelah dilakukannya pendaftaran hak oleh pihak yang berhak, berdasarkan permohonan. Menurut Pasal 56 ayat (2) UU No. 15/2001, permohonan pendaftaran dapat diajukan oleh:
a. lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri atas:
1) pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2) produsen barang hasil pertanian;
3) pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau
4) pedagang yang menjual barang tersebut;
b. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
c. kelompok konsumen barang tersebut.
Ketentuan mengenai sistem dan prosedur Pendaftaran hak yang berlaku terhadap hak Merek juga berlaku secara mutatis mutandis bagi Indikasi Geografis. Permohonan pendaftaran indikasi georgrafis ditolak apabila tanda tersebut (Pasal 56 ayat (4)):
a. bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau dapat memperdayakan atau menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri, kualitas, asal sumber, proses pembuatan, dan atau kegunaannya;
b. tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi geofrafis.
Menurut Pasal 56 ayat (6):
(6) Indikasi geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
Ada kemungkinan, suatu tanda yang merupakan indikasi geografis telah digunakan pula oleh pihak lain yang beritikad baik. Hal ini dimungkinkan karena informasi wilayah geografis terbuka bagi semua pihak. Terhadap kemungkinan ini, Undang-undang (Pasal 56 ayat (8)) mengatur terhadap keadaan semacam itu, pihak yang beritikad baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi geografis.
Hak Menggugat. Dimiliki oleh Pemegang hak atas indikasi geografis, terhadap pemakai indikasi geografis yang tanpa hak. Gugatan yang diajukan berupa:
· permohonan ganti rugi;
· penghentian penggunaan;
· pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tanpa hak.
Penetapan semenatara hakim. Dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan Pelanggar untuk:
· menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan; serta,
· memerintahkan pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tanpa hak.
Ketentuan-ketentuan di atas, berlaku secara mutatis mutandis bagi pengaturan Indikasi Asal.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar