Perlindungan Indikasi Geografis
Perlindungan terhadap Indikasi geografis diperoleh setelah
dilakukannya pendaftaran hak oleh pihak yang berhak,
berdasarkan permohonan. Menurut Pasal 56 ayat (2) UU No.
15/2001, permohonan pendaftaran dapat diajukan oleh:
a.
lembaga yang mewakili masyarakat di daerah yang
memproduksi barang yang bersangkutan, yang terdiri
atas:
1) pihak yang mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam;
2) produsen barang hasil pertanian;
3) pembuat barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri; atau
4) pedagang yang menjual barang tersebut;
b. lembaga yang diberi kewenangan untuk itu; atau
c. kelompok konsumen barang tersebut.
Ketentuan mengenai sistem dan prosedur Pendaftaran hak yang
berlaku terhadap hak Merek juga berlaku secara mutatis mutandis
bagi Indikasi Geografis. Permohonan pendaftaran
indikasi georgrafis ditolak apabila tanda tersebut (Pasal 56
ayat (4)):
a.
bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan,
ketertiban umum, atau dapat memperdayakan atau
menyesatkan masyarakat mengenai sifat, ciri,
kualitas, asal sumber, proses pembuatan, dan atau
kegunaannya;
b. tidak memenuhi syarat untuk didaftar sebagai indikasi geofrafis.
Menurut Pasal 56 ayat (6):
(6)
Indikasi geografis terdaftar mendapat perlindungan
hukum yang berlangsung selama ciri dan atau
kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya
perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih
ada.
Ada kemungkinan, suatu tanda yang merupakan indikasi
geografis telah digunakan pula oleh pihak lain yang
beritikad baik. Hal ini dimungkinkan karena informasi
wilayah geografis terbuka bagi semua pihak. Terhadap
kemungkinan ini, Undang-undang (Pasal 56 ayat (8)) mengatur
terhadap keadaan semacam itu, pihak yang beritikad
baik tersebut tetap dapat menggunakan tanda
tersebut untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak tanda tersebut terdaftar sebagai indikasi
geografis.
Hak Menggugat. Dimiliki oleh Pemegang hak atas indikasi geografis, terhadap pemakai indikasi geografis yang tanpa hak. Gugatan yang diajukan berupa:
· permohonan ganti rugi;
· penghentian penggunaan;
· pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tanpa hak.
Penetapan semenatara hakim.
Dalam rangka mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak
yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan Pelanggar
untuk:
· menghentikan kegiatan pembuatan, perbanyakan; serta,
· memerintahkan pemusnahan etiket indikasi geografis yang digunakan secara tanpa hak.
Ketentuan-ketentuan di atas, berlaku secara mutatis mutandis bagi pengaturan Indikasi Asal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar