Senin, 28 Mei 2012

Perlindungan Hak Merek dan Pendaftaran

PERLINDUNGAN HAK MEREK

Perlindungan di dalam UU Merek

· Merek
· Indikasi Geografis dan Indikasi Asal
Perlindungan Hak Merek dan Pendaftaran
Perlindungan hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek.
Tujuan Perlindungan Hak Merek
Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill (nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui Pendaftaran Merek. Sebelum lanjut ke Pendaftaran Merek, secara filosofis, apakah justifikasi perlindungan hukum atas hak merek?
Justifikasi Perlindungan Merek
Paling tidak terdapat tiga (3) justifikasi perlindungan hak merek menurut Bently & Sherman, yaitu:
a. Kreatifitas. Pendapat mengenai justifikasi kreatifitas masih menjadi perdebatan dalam dunia HaKI, namun sebuah pendapat yang penting memandang perlindungan merek sebagai imbalan atas investasi. Hal ini diungkapkan oleh hakim Breyer dari Mahkamah Agung AS (kasus Qualitex v. Jacobson Products 115 S Ct 1300 (1995)), yang menyatakan bahwa hukum merek membantu ‘untuk menjamin seorang produsen bahwa dialah (dan bukan pesaingnya yang memalsukan merek) yang akan meraih keuntungan finansial, imbalan berupa reputasi yang dikaitkan dengan produk terkait’. Dengan demikian hukum merek mendorong ‘produksi akan produk-produk bermutu … dan secara berlanjut menekan mereka yang berharap dapat menjual barang-barang bermutu rendah dengan cara memanfaatkan kelemahan konsumen untuk menilai mutu barang secara cepat’. Usaha untuk membenarkan perlindungan Merek dengan argumentasi kreatifitas adalah suatu hal yang lemah, sebagian karena pada saat hubungan antara barang dengan Merek dipicu dan dikembangkan oleh pedagang, namun peran yang sama besarnya justru diciptakan oleh konsumen dan masyarakat. Bently dan Sherman memandang, bahwa argumentasi yang paling meyakinkan dalam hal ini terkait dengan pendapat yang melihat Merek sebagai imbalan atas investasi. Pendapat ini diringkas oleh hakim mahkamah agung Amerika Serikat, hakim Breyer, yang mengemukakan dalam putusannya bahwa hukum Merek membantu “untuk menjamin seorang produsen bahwa dia (dan bukannya pesaing yang meniru) akan memetik imbalan finansial dan imbalan yang terkait dengan reputasi sehubungan dengan produk yang diinginkan… dan secara simultan melemahkan mereka yang berharap untuk menjual barang yang lebih rendah lewat cara memanfaatkan ketidakmampuan pembeli melakukan evaluasi secara cepat atas barang tertentu. Jadi mutu berdasarkan pembedaan sumber … yang akan menjadi cara mencapai tujuan”.

b. Informasi. Ini merupakan justifikasi utama perlindungan merek, karena merek digunakan dalam kepentingan umum sehingga meningkatkan pasokan informasi kepada konsumen dan dengan demikian meningkatkan efisiensi pasar. Merek merupakan cara singkat komunikasi informasi kepada pembeli dilakukan dalam rangka membuat pilihan belanja. Dengan melindungi merek, lewat pencegahan pemalsuan oleh pihak lain, maka akan menekan biaya belanja dan pembuatan keputusan. Belanja dan pilihan dapat dilakukan secara lebih singkat, karena seorang konsumen akan yakin merek yang dilihatnya memang berasal dari produsen yang diperkirakannya. Peran iklan dalam dunia industri yang makin dominan menjadikan perlindungan merek menjadi semakin penting. Menurut Bently dan Sherman, argumentasi paling meyakinkan bagi perlindungan Merek adalah bahwa mereka digunakan dalam kepentingan umum dalam hal meningkatkan pasokan informasi kepada konsumen dan dengan demikian meningkatkan efisiensi pasar. Bently dan Sherman mengutip Economides, bahwa dengan mencegah orang lain melakukan peniruan merek, maka hukum merek “menurunkan biaya bagi konsumen dalam belanja konsumen dan dalam membuat keputusan pembelian… karena secara cepat dan secara mudah memberikan jaminan bagi konsumen potensial bahwa barang dengan Merek terkait dibuat oleh produsen yang sama sebagaimana barang dengan Merek yang sama yang pernah dilihatnya di waktu lalu.”
Informasi yang disediakan oleh Merek secara khusus penting dalam kaitan dengan barang yang tidak bisa dinilai oleh konsumen melalui inspeksi (barang-barang semacam ini dikenal sebagai ‘experience goods’; contohnya mobil). Merek juga mendorong perusahaan untuk memelihara mutu yang konsisten dan memvariasikan standar dan untuk bersaing dalam hal mutu dan jenis yang luas.
  1. Etis. Argumentasi utama perlindungan merek didasarkan pada gagasan fairness atau keadilan (justice). Secara khusus prinsipnya adalah seseorang tidak boleh menuai dari yang tidak ditanamnya. Secara lebih khusus, bahwa dengan mengambil merek milik orang lain, seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik (goodwill) yang dihasilkan oleh pemilik merek yang asli. Kaitannya ke lingkup yang lebih luas dari kegiatan perdagangan adalah perlindungan dari persaingan curang dan pengayaan diri yang tidak adil (A. Kamperman Sanders, 1997). Argumentasi etis utama bagi perlindungan Merek didasarkan pada gagasan mengenai keadilan dan fairness. Khususnya dikatakan bahwa “seseorang tidak boleh memetik dari yang tidak ditanamnya”. Lebih khusus dikatakan dalam argumentasi ini, bahwa dengan mengadopsi Merek orang lain maka seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik yang dihasilkan oleh pemilik asli Merek. Dalam metafora pertanian di atas, justifikasi perlindungan merek dikaitkan pada wilayah yang lebih luas yaitu perlindungan bagi pedagang dari “persaingan yang tidak sehat/unfair competition” dan “pengayaan secara tidak adil/unjust enrichment”.
Prinsip ini juga telah dipergunakan untuk membenarkan perlindungan yang lebih luas. Sebagai contoh, dalam hal keberatan terhadap iklan yang melakukan perbandingan antar produk dengan Merek berbeda (comparative advertising) dianggap sebagai pelanggaran Merek, karena meskipun tidak menimbulkan kebingungan bagi konsumen tetapi mengambil keuntungan dari reputasi yang telah dibangun dari Merek terdahulu. Argumentasi etis lainnya juga digunakan dalam membenarkan perlindungan Merek. Misalnya norma moral mengenai kebaikan yang hakiki (core good) dan menyatakan kebenaran (truth telling). Menurut J. Cross (dikutip oleh Bently dan Sherman), peran hukum adalah untuk mengawasi agar tidak terjadi penyesatan sehingga memfasilitasi komunikasi pasar. Berdasarkan pendekatan ini dikatakan bahwa hukum harus memungkinkan orang yang menderita kerugian akibat penipuan untuk menindak pelaku penipuan. Pengelabuan mengenai sumber atau asal barang adalah setara dengan penipuan atau penyesatan dan semata-mata salah. Pattishall (dikutip oleh Bently dan Sherman) mengatakan bahwa pelanggaran Merek adalah saudara dari pemalsuan, penipuan, dan peniruan barang.
Daya Pembeda (Distinctiveness of a Mark)
Agar dapat diterima sebagai Merek, sebuah tanda haruslah memiliki “Daya Pembeda”. Daya Pembeda adalah kemampuan suatu merek yang dimiliki untuk membedakan barang tersebut dari barang sejenis yang diproduksi oleh pihak lainnya. Dengan kata lain, tanda tersebut telah memperoleh arti yang kedua (secondary meaning). Sebagai contoh, “Apple” secara harafiah bisa berarti buah Apel, namun dalam perdagangan merupakan merek komputer.
Kata-kata yang deskriptif namun tidak memiliki daya pembeda tidak bisa dijadikan sebagai merek. Misalnya kata “Mie” saja tidak bisa menjadi merek bagi produk mie instant (bisakah anda membayangkan produk mie instant merek ‘Mie’?).
Kalimat yang panjang, juga tidak bisa menjadi merek (terlalu rumit). Selain itu, tanda yang terlalu sederhana tidak bisa pula dijadikan sebagai merek, misalnya: “.” atau “ – “ . Lambang negara, organisasi, bendera resmi negara, organisasi, hasil karya cipta orang lain, tidak bisa dijadikan merek.
Tanda yang mengganggu kepentingan umum, ketertiban umum, melawan hukum, tidak bisa menjadi merek. Misalnya tanda-tanda yang terkait dengan pornografi, organisasi kejahatan, dll.

1 komentar:

  1. hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
    bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
    pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
    belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?

    inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,paten.

    Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.

    BalasHapus