Perlindungan di dalam UU Merek
· Merek
· Indikasi Geografis dan Indikasi Asal
Perlindungan Hak Merek dan Pendaftaran
Perlindungan
hak merek diperoleh setelah dilakukan pendaftaran
merek. Merek yang sudah didaftarkan disebut Merek
Terdaftar, sering disimbolkan dengan tanda ® (registered) setelah merek atau tanda ™ (trademark) setelah merek.
Tujuan Perlindungan Hak Merek
Perlindungan hak merek dimaksudkan untuk melindungi pemilikan atas merek, investasi dan goodwill
(nama baik) dalam suatu merek, dan untuk melindungi konsumen
dari kebingungan menyangkut asal usul suatu barang atau
jasa. Perlindungan hak merek dilakukan melalui
Pendaftaran Merek. Sebelum lanjut ke Pendaftaran
Merek, secara filosofis, apakah justifikasi
perlindungan hukum atas hak merek?
Justifikasi Perlindungan Merek
Paling tidak terdapat tiga (3) justifikasi perlindungan hak merek menurut Bently & Sherman, yaitu:
a. Kreatifitas.
Pendapat mengenai justifikasi kreatifitas masih
menjadi perdebatan dalam dunia HaKI, namun sebuah
pendapat yang penting memandang perlindungan merek
sebagai imbalan atas investasi. Hal ini diungkapkan
oleh hakim Breyer dari Mahkamah Agung AS (kasus Qualitex v. Jacobson Products 115 S Ct 1300 (1995)),
yang menyatakan bahwa hukum merek membantu ‘untuk
menjamin seorang produsen bahwa dialah (dan bukan
pesaingnya yang memalsukan merek) yang akan meraih
keuntungan finansial, imbalan berupa reputasi yang dikaitkan
dengan produk terkait’. Dengan demikian hukum merek
mendorong ‘produksi akan produk-produk bermutu … dan
secara berlanjut menekan mereka yang berharap dapat menjual
barang-barang bermutu rendah dengan cara
memanfaatkan kelemahan konsumen untuk menilai mutu
barang secara cepat’. Usaha
untuk membenarkan perlindungan Merek dengan
argumentasi kreatifitas adalah suatu hal yang lemah,
sebagian karena pada saat hubungan antara barang dengan
Merek dipicu dan dikembangkan oleh pedagang, namun peran
yang sama besarnya justru diciptakan oleh konsumen dan
masyarakat. Bently dan Sherman memandang, bahwa
argumentasi yang paling meyakinkan dalam hal ini
terkait dengan pendapat yang melihat Merek sebagai
imbalan atas investasi. Pendapat ini diringkas oleh
hakim mahkamah agung Amerika Serikat, hakim
Breyer, yang mengemukakan dalam putusannya bahwa hukum
Merek membantu “untuk menjamin seorang produsen bahwa dia (dan
bukannya pesaing yang meniru) akan memetik imbalan
finansial dan imbalan yang terkait dengan reputasi
sehubungan dengan produk yang diinginkan… dan
secara simultan melemahkan mereka yang berharap
untuk menjual barang yang lebih rendah lewat cara
memanfaatkan ketidakmampuan pembeli melakukan
evaluasi secara cepat atas barang tertentu. Jadi mutu
berdasarkan pembedaan sumber … yang akan menjadi cara
mencapai tujuan”.
b. Informasi.
Ini merupakan justifikasi utama perlindungan
merek, karena merek digunakan dalam kepentingan
umum sehingga meningkatkan pasokan informasi kepada
konsumen dan dengan demikian meningkatkan
efisiensi pasar. Merek merupakan cara singkat
komunikasi informasi kepada pembeli dilakukan dalam rangka
membuat pilihan belanja. Dengan melindungi merek, lewat
pencegahan pemalsuan oleh pihak lain, maka akan menekan
biaya belanja dan pembuatan keputusan. Belanja dan
pilihan dapat dilakukan secara lebih singkat,
karena seorang konsumen akan yakin merek yang
dilihatnya memang berasal dari produsen yang
diperkirakannya. Peran
iklan dalam dunia industri yang makin dominan
menjadikan perlindungan merek menjadi semakin
penting.
Menurut Bently dan Sherman, argumentasi paling meyakinkan
bagi perlindungan Merek adalah bahwa mereka digunakan dalam
kepentingan umum dalam hal meningkatkan pasokan
informasi kepada konsumen dan dengan demikian
meningkatkan efisiensi pasar. Bently dan Sherman
mengutip Economides, bahwa dengan mencegah orang
lain melakukan peniruan merek, maka hukum merek
“menurunkan biaya bagi konsumen dalam belanja konsumen
dan dalam membuat keputusan pembelian… karena secara cepat
dan secara mudah memberikan jaminan bagi konsumen potensial
bahwa barang dengan Merek terkait dibuat oleh
produsen yang sama sebagaimana barang dengan Merek
yang sama yang pernah dilihatnya di waktu lalu.”
Informasi yang disediakan oleh Merek secara khusus penting
dalam kaitan dengan barang yang tidak bisa dinilai oleh
konsumen melalui inspeksi (barang-barang semacam ini
dikenal sebagai ‘experience goods’;
contohnya mobil). Merek juga mendorong perusahaan
untuk memelihara mutu yang konsisten dan
memvariasikan standar dan untuk bersaing dalam hal
mutu dan jenis yang luas.
- Etis. Argumentasi utama perlindungan merek didasarkan pada gagasan fairness atau keadilan (justice). Secara khusus prinsipnya adalah seseorang tidak boleh menuai dari yang tidak ditanamnya. Secara lebih khusus, bahwa dengan mengambil merek milik orang lain, seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik (goodwill) yang dihasilkan oleh pemilik merek yang asli. Kaitannya ke lingkup yang lebih luas dari kegiatan perdagangan adalah perlindungan dari persaingan curang dan pengayaan diri yang tidak adil (A. Kamperman Sanders, 1997). Argumentasi etis utama bagi perlindungan Merek didasarkan pada gagasan mengenai keadilan dan fairness. Khususnya dikatakan bahwa “seseorang tidak boleh memetik dari yang tidak ditanamnya”. Lebih khusus dikatakan dalam argumentasi ini, bahwa dengan mengadopsi Merek orang lain maka seseorang telah mengambil keuntungan dari nama baik yang dihasilkan oleh pemilik asli Merek. Dalam metafora pertanian di atas, justifikasi perlindungan merek dikaitkan pada wilayah yang lebih luas yaitu perlindungan bagi pedagang dari “persaingan yang tidak sehat/unfair competition” dan “pengayaan secara tidak adil/unjust enrichment”.
Prinsip
ini juga telah dipergunakan untuk membenarkan
perlindungan yang lebih luas. Sebagai contoh, dalam
hal keberatan terhadap iklan yang melakukan
perbandingan antar produk dengan Merek berbeda (comparative advertising)
dianggap sebagai pelanggaran Merek, karena
meskipun tidak menimbulkan kebingungan bagi
konsumen tetapi mengambil keuntungan dari reputasi
yang telah dibangun dari Merek terdahulu.
Argumentasi etis lainnya juga digunakan dalam
membenarkan perlindungan Merek. Misalnya norma moral
mengenai kebaikan yang hakiki (core good) dan menyatakan kebenaran (truth telling).
Menurut J. Cross (dikutip oleh Bently dan
Sherman), peran hukum adalah untuk mengawasi agar
tidak terjadi penyesatan sehingga memfasilitasi
komunikasi pasar. Berdasarkan pendekatan ini
dikatakan bahwa hukum harus memungkinkan orang yang
menderita kerugian akibat penipuan untuk menindak pelaku
penipuan. Pengelabuan mengenai sumber atau asal barang
adalah setara dengan penipuan atau penyesatan dan
semata-mata salah. Pattishall (dikutip oleh Bently dan
Sherman) mengatakan bahwa pelanggaran Merek adalah saudara
dari pemalsuan, penipuan, dan peniruan barang.
Daya Pembeda (Distinctiveness of a Mark)
Agar
dapat diterima sebagai Merek, sebuah tanda
haruslah memiliki “Daya Pembeda”. Daya Pembeda
adalah kemampuan suatu merek yang dimiliki untuk
membedakan barang tersebut dari barang sejenis yang
diproduksi oleh pihak lainnya. Dengan kata lain,
tanda tersebut telah memperoleh arti yang kedua (secondary meaning).
Sebagai contoh, “Apple” secara harafiah bisa
berarti buah Apel, namun dalam perdagangan merupakan merek
komputer.
Kata-kata
yang deskriptif namun tidak memiliki daya pembeda
tidak bisa dijadikan sebagai merek. Misalnya kata
“Mie” saja tidak bisa menjadi merek bagi produk mie
instant (bisakah anda membayangkan produk mie
instant merek ‘Mie’?).
Kalimat
yang panjang, juga tidak bisa menjadi merek
(terlalu rumit). Selain itu, tanda yang terlalu
sederhana tidak bisa pula dijadikan sebagai merek,
misalnya: “.” atau “ – “ . Lambang negara,
organisasi, bendera resmi negara, organisasi, hasil
karya cipta orang lain, tidak bisa dijadikan merek.
Tanda
yang mengganggu kepentingan umum, ketertiban umum,
melawan hukum, tidak bisa menjadi merek. Misalnya
tanda-tanda yang terkait dengan pornografi,
organisasi kejahatan, dll.
hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
BalasHapusbukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?
belum lagi anda diharuskan membayar ratusan juta Rupiah karena hal tersebut diatas?
inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,paten.
Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.