Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau
jasa.
HAK
ATAS MEREK adalah hak ekslusif yang diberikan
negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan ijin
kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Pengaruh pendekatan State policy
Pengertian Hak Atas Merek di atas, menunjukkan pengaruh pendekatan Kebijakan Negara (State policy) dari para penganut Natural right theory dalam memahami hak merek. Di dalam Natural right theory, terdapat dua pendekatan:
- Pendekatan pertama memandang hak didasarkan pada hasil usaha (labor –dipengaruhi oleh para pengikut John Locke/Lockean) dan kepribadian (personality –dipengaruhi oleh pengikut gagasan Hegel tentang hak/Hegelian).
Bisa disebut sebagai pendekatan usaha dan
kepribadian. Pendekatan ini tidak diterapkan dalam
hak merek.
- Pendekatan
kedua adalah state policy, yaitu hak sebagai suatu
kebijakan negara untuk mencapai tujuan-tujuan yang
telah ditentukan (seperti peningkatan kreativitas,
perkembangan seni yang berguna, membangun pasar
yang tertata bagi buah pikir manusia, dll).
[WARWICK,
SHELLY dalam “Is Copyright Ethical? An
Examination of the Theories, Laws, and Practices
Regarding the Private Ownership of Intellectual
Work in the United States”. Proceedings of the Fourth Annual Ethics and Technology Conference, Boston College, June 4-5 1999:
A trademark is a distinctive sign
which identifies certain goods or services as those produced
or provided by a specific person or enterprise. Its origin
dates back to ancient times, when craftsmen
reproduced their signatures, or “marks” on their
artistic or utilitarian products. Over the years
these marks evolved into today’s system of
trademark registration and protection. The system
helps consumers identify and purchase a product or service
because its nature and quality, indicated by its unique
trademark, meets their needs.
Pengertian mengenai hal lain dalam UU NO. 15 TAHUN 2001
Hak Prioritas
Hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris
Convention For The Protection Of Industrial
Property atau Agreement Establishing The World
Trade Organization untuk memperoleh pengakuan
bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan
tanggal prioritas di negara tujuan yang juga
anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, selama
pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property.
Lisensi
Ijin
yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada
pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan
pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menggunakan Merek tersebut, baik untuk seluruh atau sebagian
jenis barang dan/atau jasa yang didaftarkan dalam jangka
waktu dan syarat tertentu.
Merek Dagang
Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum yang membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa
Merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh sesorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang
dan/atau jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif
Merek
yang digunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Indikasi Geografis
Indikasi
Geografis menurut Pasal 56 ayat (1) UU No 15/2001:
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang yang karena faktor
lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia,
atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri
dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi Asal
Indikasi
Asal dilindungi sebagai suatu tanda yang: a)
memenuhi ketentuan Pasal 56 ayat (1), tetapi tidak
didaftarkan; atau, b) semata-mata menunjukan asal suatu
barang atau jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar